Correct Article 6
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dicantumkan per satu Takaran Saji.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tabel ING Formula Bayi, Formula Lanjutan, Pangan Olahan yang wajib fortifikasi, PKMK, Pangan Olahan antara, dan Pangan Olahan dengan ukuran kemasan kurang dari satu Takaran Saji.
(3) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan harus dicantumkan:
a. per 100 (seratus) gram dan per 100 (seratus) kilokalori; atau
b. per 100 (seratus) mililiter dan per 100 (seratus) kilokalori.
(4) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan Olahan yang wajib fortifikasi dan Pangan Olahan antara harus dicantumkan per 100 (seratus) gram atau per 100 (seratus) mililiter.
(5) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan Olahan antara dapat dicantumkan per kemasan jika memiliki berat bersih atau isi bersih kurang dari 100 (seratus) gram atau 100 (seratus) mililiter.
(6) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan Olahan dengan ukuran kemasan kurang dari satu Takaran Saji wajib dicantumkan per kemasan.
(7) Ukuran kemasan kurang dari satu Takaran Saji sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tetap memperhatikan jumlah konsumsi yang wajar sebagai Pangan Olahan.
(8) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PKMK harus dicantumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
