Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan ING pada Label.
Your Correction