Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (2) BPOM menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara elektronik kepada pemohon. (3) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara elektronik kepada pemohon, berdasarkan: a. hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau b. pemohon tidak menyerahkan tambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). (4) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui laman resmi pelayanan AHP BPOM dengan mengakses http://www.pom.go.id atau http://e-napza.pom.go.id. (5) Dalam hal pemohon mendapat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction