Correct Article 12
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Pemohon wajib melakukan pelaporan realisasi impor dan/atau ekspor kepada Kepala Badan untuk penggunaan setiap AHP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Narkotika disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak Narkotika diterima atau ekspor Narkotika telah dilaksanakan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Psikotropika dan Prekursor Farmasi, disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi diterima, atau ekspor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi telah dilaksanakan.
Your Correction
