Correct Article 5
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Current Text
(1) Pemohon AHP harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi pada laman resmi pelayanan AHP BPOM dengan mengakses http://www.pom.go.id atau http://e-napza.pom.go.id.
(2) Pemohon AHP melakukan pengisian data secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. izin Industri Farmasi, izin PBF atau izin Lembaga Pengetahuan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. izin khusus importir Narkotika bagi perusahaan PBF milik negara;
d. izin sebagai IP Psikotropika dan/atau izin sebagai IP Prekursor Farmasi;
e. izin sebagai IT Psikotropika dan/atau izin sebagai IT Prekursor Farmasi;
f. izin khusus ekspor Narkotika bagi perusahaan PBF milik negara;
g. izin sebagai EP Psikotropika dan/atau izin sebagai EP Prekursor Farmasi; dan/atau
h. izin sebagai ET Psikotropika dan/atau izin sebagai ET Prekursor Farmasi.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi BPOM dinyatakan lengkap dan benar, pemohon akan mendapatkan nama pengguna dan kata sandi sebagai pemohon.
(5) Nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digunakan oleh pemohon untuk mengakses akun dalam rangka mengajukan permohonan AHP.
Your Correction
