SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di BPOM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BPOM;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan BPOM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Kerja Sama;
d. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja, dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana tahunan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. penyiapan koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan penyusunan rencana strategis dan rencana tahunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis dan penyerasian rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang; dan
b. penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis dan penyerasian rencana tahunan atau jangka pendek.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan I; dan
b. Subbagian Perencanaan II.
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis
dan penyerasian rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, serta rencana tahunan atau jangka pendek di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Sekretariat Utama, Pusat, Inspektorat Utama, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.
(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis dan penyerasian rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, serta rencana tahunan atau jangka pendek di lingkup instansi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Deputi Bidang Penindakan, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan dan analisis pinjaman dan hibah luar negeri.
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran BPOM Pusat; dan
b. Subbagian Penganggaran Unit Pelaksana Teknis BPOM.
(1) Subbagian Penganggaran BPOM Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pada satuan kerja BPOM pusat serta pengelolaan dan analisis pinjaman dan hibah luar negeri.
(2) Subbagian Penganggaran Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pada satuan kerja Unit Pelaksana Teknis BPOM.
Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan BPOM; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja I;
b. Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja II; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Sekretariat Utama, Pusat, Inspektorat Utama, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.
(2) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkup instansi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Deputi Bidang Penindakan, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, penjaminan mutu, tata laksana, kearsipan, tata persuratan serta kerumahtanggaan biro.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan BPOM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
b. penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan BPOM;
c. penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi BPOM; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima oleh BPOM.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi, pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja, dan penyusunan laporan keuangan BPOM.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.