Article I
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1374) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: