Correct Article 12
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Current Text
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Badan melakukan pengkajian keamanan, kemanfaatan, dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
