Correct Article 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dikecualikan jika terdapat cemaran dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku serta telah dilakukan proses penerapan cara pembuatan Kosmetik yang baik.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang Kosmetik yang diedarkan memenuhi persyaratan keamanan.
Your Correction
