Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Kosmetik impor mengandung Bahan Kosmetik berupa isopropylparaben, isobutylparaben, dan/atau benzylparaben, Kosmetik dapat dinotifikasi di INDONESIA. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isopropylparaben, isobutylparaben, dan/atau benzylparaben diizinkan sebagai Bahan Kosmetik di negara asal; dan b. tidak bertentangan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
Your Correction