Correct Article 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Current Text
(1) Persyaratan teknis Bahan Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. keamanan;
b. kemanfaatan; dan
c. mutu.
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan keamanan dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan:
a. hasil uji laboratorium; dan/atau
b. referensi ilmiah atau empiris lain yang relevan.
(3) Pemenuhan terhadap persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sesuai dengan standar yang diakui atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
