Correct Article 2
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Current Text
Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetik yang diproduksi di dalam negeri untuk diedarkan di wilayah INDONESIA dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi persyaratan teknis Bahan Kosmetik.
Your Correction
