Correct Article 30
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Permohonan Registrasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IOT, UKOT, UMOT, atau badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam.
(3) IOT, UKOT, UMOT, atau badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
b. memiliki Sertifikat CPOTB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sesuai dengan bentuk Sediaan yang diajukan dalam permohonan Registrasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan untuk Pelaku Usaha berupa badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam.
Your Correction
