Correct Article 28
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak wajib bertanggung jawab atas keamanan, khasiat, dan mutu Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka dan Obat Obat Bahan Alam lain produksi dalam negeri yang dibuat berdasarkan kontrak dengan penanggung jawab utama Pemberi Kontrak.
(2) Pemberi Kontrak dapat mengajukan perubahan tempat produksi dan/atau penambahan tempat produksi alternatif untuk mengantisipasi keadaan kahar sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kontrak.
(3) Pemberi Kontrak wajib mendaftarkan perubahan tempat produksi dan/atau penambahan tempat produksi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Registrasi Variasi.
(4) Badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam wajib melaporkan setiap penambahan dan/atau perubahan fasilitas penyimpanan Obat Bahan Alam dan laboratorium pengujian mutu.
Your Correction
