Correct Article 27
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Penerima Kontrak merupakan IOT atau UKOT yang telah memiliki Sertifikat CPOTB untuk bentuk Sediaan yang dikontrakkan.
(2) Penerima Kontrak tidak dapat mengalihkan pembuatan Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam lain produksi dalam negeri yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Your Correction
