Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas melakukan audit terhadap fasilitas penyimpanan Obat Bahan Alam dan laboratorium pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9) huruf a angka 2 dan angka 4. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Pemberi Kontrak menyerahkan dokumen permohonan pendaftaran akun dan dokumen Registrasi.
Your Correction