Correct Article 22
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Dalam hal Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka memerlukan data dukung uji praklinik pada hewan coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan protokol dan dokumen uji praklinik untuk dilakukan evaluasi.
(2) Dalam hal Fitofarmaka memerlukan data dukung uji klinik pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan protokol dan dokumen uji klinik untuk dilakukan evaluasi.
(3) Mekanisme evaluasi protokol, dokumen uji praklinik, dan dokumen uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
