Correct Article 18
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) meliputi:
a. IOT;
b. UKOT;
c. UMOT;
d. Importir; atau
e. badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
