Correct Article 14
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Pelaku Usaha harus mencantumkan klaim khasiat dalam Penandaan Obat Bahan Alam pada saat mengajukan permohonan Registrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klaim khasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPOM.
Your Correction
