Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha harus mencantumkan klaim khasiat dalam Penandaan Obat Bahan Alam pada saat mengajukan permohonan Registrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klaim khasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPOM.
Your Correction