Correct Article 5
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Dalam hal uji praklinik dan/atau uji klinik dilaksanakan di INDONESIA, Pelaku Usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari BPOM.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
