Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut: a. menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu; b. dibuat dengan menerapkan CPOTB; c. memenuhi persyaratan Farmakope Herbal INDONESIA, monografi resmi, dan/atau referensi ilmiah atau persyaratan lain yang diakui; dan d. berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun temurun, dan/atau secara ilmiah.
Your Correction