Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan Penandaan Obat Bahan Alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA sebelum dan selama beredar. (2) Untuk menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan Penandaan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib memenuhi kriteria keamanan, khasiat, mutu, dan Penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jamu; b. Obat Herbal Terstandar; c. Fitofarmaka; dan d. Obat Bahan Alam lainnya. (4) Obat Bahan Alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. Obat Bahan Alam Ekspor; b. Obat Bahan Alam Impor; c. Obat Bahan Alam Lisensi; dan d. Obat Bahan Alam lain produksi dalam negeri.
Your Correction