Correct Article 4
PERBAN Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) Penerapan CPOTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuktikan dengan Sertifikat CPOTB.
(2) Sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(3) Tata cara penerbitan Sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik.
Your Correction
