Correct Article 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) IOT dan IEBA dalam pembuatan Obat Tradisional wajib menerapkan CPOTB.
(2) CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem mutu Industri Obat Tradisional;
b. personalia
c. bangunan-fasilitas;
d. peralatan;
e. produksi;
f. cara penyimpanan dan pengiriman Obat Tradisional yang baik;
g. pengawasan mutu;
h. inspeksi diri, audit mutu, dan audit persetujuan pemasok;
i. keluhan dan penarikan produk;
j. dokumentasi;
k. kegiatan alih daya;
l. kualifikasi dan validasi;
m. sistem komputerisasi;
n. cara pembuatan bahan aktif Obat Tradisional yang baik;
o. sampel pembanding dan sampel pertinggal; dan
p. manajemen risiko mutu.
(3) CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
