Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ketentuan OPB belum diatur dalam pedoman OPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengacu pada pedoman yang mengatur mengenai OPB yang berlaku secara internasional.
Your Correction