Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dalam memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mengajukan permohonan persetujuan OPB kepada Kepala Badan secara elektronik. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri farmasi; b. rumah sakit; c. lembaga yang melakukan pembuatan obat; d. lembaga yang melakukan pembuatan sediaan radiofarmaka; e. sarana/laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca; f. organisasi riset kontrak; atau g. lembaga riset.
Your Correction