Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuktikan melalui pengujian laboratorium. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. laboratorium yang telah terakreditasi; b. laboratorium internal industri yang memiliki sertifikat cara pembuatan yang baik; atau c. laboratorium internal badan usaha di bidang pemasaran yang memiliki rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction