Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan Baku Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Bahan Aktif; dan b. Bahan Tambahan. (2) Bahan Baku Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdasarkan kajian risiko dan/atau pengawasan berpotensi mengandung cemaran dan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Perubahan terhadap Bahan Baku Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction