Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan keamanan dan mutu Suplemen Kesehatan merupakan persyaratan yang harus diterapkan sebelum dan selama Suplemen Kesehatan beredar. (2) Pelaku Usaha wajib menjamin Suplemen Kesehatan yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. (3) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Bahan Baku Suplemen Kesehatan; dan b. Produk Jadi. (4) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan ketentuan dalam farmakope INDONESIA dan/atau farmakope herbal INDONESIA. (5) Dalam hal persyaratan keamanan dan mutu Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diatur dalam farmakope INDONESIA dan/atau farmakope herbal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengacu: a. materia medika INDONESIA; b. farmakope Amerika Serikat, farmakope Inggris, atau farmakope negara lain; dan/atau c. kompendium/standar internasional, referensi ilmiah yang diakui, dan/atau data ilmiah yang sahih. (6) Pemenuhan terhadap persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikelola dengan menerapkan cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction