Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN OBAT, BAHAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI DI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut pengawasan Obat dan Bahan Obat.
Your Correction