Correct Article 3
PERBAN Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN OBAT, BAHAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI DI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN
Current Text
(1) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang diedarkan wajib memiliki Izin Edar.
(3) Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
(4) Persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
