Correct Article 2
PERBAN Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN UNTUK KEPERLUAN GIZI KHUSUS
Current Text
(1) PKGK dikelompokkan menjadi:
a. PDK; dan
b. PKMK.
(2) Jenis PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. PDK untuk kelompok bayi dan anak yang terdiri atas:
1. formula bayi;
2. formula lanjutan;
3. formula pertumbuhan;
4. makanan pendamping air susu ibu; dan
5. makanan selingan untuk anak.
b. PDK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas:
1. minuman khusus ibu hamil dan/atau ibu menyusui;
2. pangan olahragawan; dan
3. pangan untuk kontrol berat badan.
(3) Jenis PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. PKMK untuk kelompok bayi dan anak yang terdiri atas:
1. PKMK untuk pasien kelainan metabolik (inborn errors of metabolism);
2. PKMK untuk dukungan nutrisi anak berisiko gagal tumbuh, gizi kurang atau gizi buruk;
3. PKMK untuk bayi prematur;
4. PKMK untuk pelengkap gizi air susu ibu (human milk fortifier);
5. PKMK untuk pasien alergi protein susu sapi;
6. PKMK diet ketogenik;
7. PKMK untuk pasien malabsorpsi;
8. PKMK untuk pasien penyakit hati kronik;
9. PKMK untuk pasien inflammatory bowel diseases; dan
10. PKMK untuk bayi intoleransi laktosa.
b. PKMK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas:
1. PKMK untuk penyandang diabetes;
2. PKMK untuk pasien penyakit ginjal kronik;
3. PKMK untuk pasien penyakit hati kronik;
4. PKMK dukungan nutrisi bagi pasien dewasa malnutrisi;
5. PKMK untuk pasien kelainan metabolik (inborn errors of metabolism); dan
6. PKMK diet ketogenik.
2. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
