Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 353) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: