Article I
Ketentuan Pasal 16 dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1430), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: