Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1003) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: