Correct Article 3
PERBAN Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
UPT di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional terdiri atas:
a. Balai Pengujian Produk Biologi;
b. Balai Kalibrasi; dan
c. Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan.
Your Correction
