Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik dengan disertai berita acara pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan dokumentasi visual. (3) Dokumentasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa foto dan/atau rekaman video pelaksanaan tindak lanjut.
Your Correction