Correct Article 22
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. melaporkan temuan Pangan yang ditarik di peredaran kepada Kepala Badan dan/atau Pemerintah Daerah;
b. mengembalikan Pangan yang ditarik kepada Peritel/Distributor atau langsung ke Produsen/Importir; dan/atau
c. keikutsertaan dalam penyebarluasan informasi terkait Penarikan oleh Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui saluran pengaduan pada masing- masing instansi.
Your Correction
