Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
Your Correction