Correct Article 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
Your Correction
