Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dapat melakukan publikasi untuk kepentingan perlindungan masyarakat berdasarkan hasil kajian risiko.
Your Correction