Correct Article 20
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dapat melakukan publikasi untuk kepentingan perlindungan masyarakat berdasarkan hasil kajian risiko.
Your Correction
