Correct Article 19
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
Pelaksanaan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengacu pada mekanisme publikasi Penarikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
