Correct Article 18
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melakukan publikasi terhadap Penarikan kelas I dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Instruksi Penarikan.
(2) Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel wajib menyebarluaskan publikasi Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
