Correct Article 16
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor memastikan Sarana Peredaran telah melakukan Penarikan, pengembalian, dan/atau pelaporan sesuai dengan jangkauan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Penarikan, pengembalian, dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Surat Penarikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peritel memastikan semua Pangan yang ditarik dari peredaran tidak dijual atau dipajang di tempat penjualan dan dipisahkan dari Pangan lain.
(4) Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel menyediakan sarana pengembalian produk Pangan yang ditarik dari tingkat konsumen.
Your Correction
