Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor memastikan Sarana Peredaran telah melakukan Penarikan, pengembalian, dan/atau pelaporan sesuai dengan jangkauan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Penarikan, pengembalian, dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Surat Penarikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peritel memastikan semua Pangan yang ditarik dari peredaran tidak dijual atau dipajang di tempat penjualan dan dipisahkan dari Pangan lain. (4) Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel menyediakan sarana pengembalian produk Pangan yang ditarik dari tingkat konsumen.
Your Correction