Correct Article 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan dalam:
a. Penarikan kelas I;
b. Penarikan kelas II; dan
c. Penarikan kelas III.
(2) Penarikan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan situasi di mana konsumsi atau paparan Pangan diduga dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang serius bahkan kematian.
(3) Penarikan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan situasi di mana konsumsi atau paparan Pangan diduga dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang bersifat sementara, atau gangguan kesehatan yang dapat pulih kembali, atau kemungkinan kecil dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, atau mutu tidak sesuai.
(4) Penarikan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan situasi di mana konsumsi atau paparan Pangan tidak menyebabkan gangguan kesehatan, namun terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan selain yang termasuk dalam Penarikan kelas I dan Penarikan kelas II.
Your Correction
