Correct Article 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Surat Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas Pangan;
b. alasan Penarikan;
c. jangka waktu Penarikan; dan
d. jangkauan Penarikan.
(2) Surat Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada fasilitas Sarana Peredaran dengan tembusan Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
