Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan berdasarkan kajian risiko oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor. (2) Dalam hal dilaksanakan Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir, dan/atau Distributor dapat menerbitkan Surat Penarikan.
Your Correction