Correct Article 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
(1) Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan berdasarkan kajian risiko oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
(2) Dalam hal dilaksanakan Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir, dan/atau Distributor dapat menerbitkan Surat Penarikan.
Your Correction
