Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. b. memiliki PB-UMKU; c. pelabelan; dan d. iklan Pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction