Correct Article 33
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2025
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN PANGAN OLAHAN
MEKANISME PENARIKAN
Mekanisme Penarikan terdiri dari:
A. Mekanisme Penarikan Wajib (Mandatory) Tahapan pada mekanisme Penarikan Wajib:
1. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah menemukan Pangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk Penarikan dapat diperoleh antara lain dari:
1) hasil sampling dan pengujian;
2) hasil pengawasan label;
3) Sistem Kewaspadaan Cepat;
4) KLB Keracunan Pangan;
5) hasil verifikasi terhadap keluhan masyarakat;
6) hasil kajian terhadap keamanan dan/atau Mutu Pangan;
7) temuan hasil pemeriksaan;
8) masa berlaku PB-UMKU yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;
9) PB-UMKU telah dicabut; dan/atau 10) Tidak memiliki PB-UMKU.
b. Informasi yang diperoleh akan dikonfirmasi kebenarannya, antara lain dengan melakukan analisis informasi dari sumbernya, penelusuran, mengumpulkan informasi tentang perusahaan dan Pangan yang bersangkutan selengkap mungkin sesuai dengan kasus yang dilaporkan, mengambil contoh dan/atau melakukan pengujian apabila diperlukan.
Apabila diperlukan, dapat dilakukan koordinasi antar sektor dan/atau pakar terkait untuk mengkonfirmasi informasi yang diterima sebagai dasar pengkajian risiko.
c. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengkajian risiko, Kepala Badan atau Pemerintah Daerah MENETAPKAN perlu tidaknya dilakukan Penarikan dari peredaran. Apabila diputuskan bahwa Pangan harus ditarik dari peredaran, maka klasifikasi Penarikan ditetapkan berdasarkan tingkat risiko terhadap kesehatan, yaitu Penarikan kelas I, kelas II, atau kelas III.
d. Selama menunggu keputusan Penarikan seperti hasil pengambilan sampel dan uji laboratorium, maka dapat dilakukan pengamanan setempat terhadap Pangan yang akan ditarik dari peredaran tersebut, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.
2. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah melakukan kajian risiko terhadap temuan dan mengkomunikasikan risiko tersebut kepada Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
3. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dapat meminta klarifikasi terhadap temuan Pangan tersebut kepada Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
4. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah menerbitkan Instruksi Penarikan yang ditujukan kepada Produsen, Importir, dan/atau Distributor terkait yang memuat ketentuan mengenai perintah investigasi penyebab, penetapan kelas Penarikan, cakupan Penarikan,
tindakan perbaikan dan pencegahan, dan/atau hal lain berdasarkan kajian risiko.
5. Dalam hal Instruksi Penarikan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, selain dikirimkan kepada Produsen, Importir, dan/atau Distributor Instruksi Penarikan ditembuskan kepada Kepala Badan.
6. Kepala Badan dapat menerbitkan surat edaran kepada Kepala UPT BPOM untuk memantau Penarikan, termasuk menginstruksikan Kepala UPT BPOM untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
7. Produsen, Importir, dan/atau Distributor menerbitkan Surat Penarikan yang disampaikan kepada Peritel dengan tembusan Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
8. Peritel memastikan semua Pangan yang ditarik dari peredaran tidak dijual atau dipajang di tempat penjualan dan dipisahkan dari Pangan lain.
9. Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel menyediakan pusat pengembalian produk Pangan yang ditarik dari tingkat konsumen.
10. Produsen, Importir, dan/atau Distributor menyampaikan laporan berkala dan laporan akhir pelaksanaan Penarikan kepada Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan pelaporan.
11. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Penarikan.
12. Produsen, Importir, dan/atau Distributor melakukan tindak lanjut terhadap Pangan yang telah ditarik dapat berupa:
a. Pemusnahan;
b. penggunaan untuk selain untuk konsumsi manusia;
c. proses ulang;
d. pelabelan ulang;
e. pengembalian kepada Pemasok; dan/atau
f. pengeluaran Pangan kembali/reekspor dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (untuk Pangan impor).
13. Produsen, Importir, dan/atau Distributor melaporkan pelaksanaan tindak lanjut tersebut ke Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dengan tembusan UPT BPOM setempat.
14. Dalam hal Instruksi Penarikan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, laporan pelaksanaan tindak lanjut dikirimkan kepada Pemerintah Daerah dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
15. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah memberikan tanggapan terhadap laporan pelaksanaan tindak lanjut tersebut dengan tembusan kepada UPT BPOM setempat.
B. Mekanisme Penarikan Sukarela (Voluntary) Tahapan pada mekanisme Penarikan Sukarela:
1. Produsen, Importir, dan/atau Distributor menemukan Pangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk Penarikan dapat diperoleh antara lain dari:
1) data pengujian yang menunjukkan adanya potensi masalah keamanan dan Mutu Pangan;
2) pengaduan konsumen;
3) Pemasok Bahan Baku yang digunakan oleh Produsen untuk membuat produk jadinya, dimana terindikasi adanya masalah pada Bahan Baku tersebut;
4) instansi berwenang yang mengindikasikan kemungkinan adanya masalah dengan produk tertentu;
5) informasi lainnya.
b. Informasi yang diperoleh akan dikonfirmasi kebenarannya, antara lain dengan melakukan analisis informasi dari sumbernya, penelusuran, mengumpulkan informasi tentang Pangan yang bersangkutan selengkap mungkin sesuai dengan kasus yang dilaporkan, mengambil contoh dan/atau melakukan pengujian apabila diperlukan.
2. Produsen, Importir, dan/atau Distributor menerbitkan Surat Penarikan yang disampaikan kepada fasilitas Sarana Peredaran dengan tembusan Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
3. Produsen, Importir, dan/atau Distributor memberikan laporan berkala dan laporan akhir pelaksanaan Penarikan kepada Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan pelaporan.
4. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dapat melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Penarikan.
5. Produsen, Importir, dan/atau Distributor melakukan tindak lanjut terhadap Pangan yang telah ditarik dapat berupa:
a. Pemusnahan;
b. penggunaan untuk selain untuk konsumsi manusia;
c. proses ulang;
d. pelabelan ulang;
e. pengembalian kepada Pemasok; dan/atau
f. pengeluaran Pangan kembali/reekspor dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (untuk Pangan impor).
6. Produsen, Importir, dan/atau Distributor melaporkan pelaksanaan tersebut ke Kepala Badan atau Pemerintah Daerah tembusan UPT BPOM setempat.
7. Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dapat memberikan tanggapan terhadap laporan tindak lanjut tersebut dengan tembusan kepada UPT BPOM setempat.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN SISTEM KETERTELUSURAN PANGAN
Your Correction
