Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penarikan dan Pemusnahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu dan/atau ketentuan perundang-undangan lainnya yang sedang dalam proses Penarikan dan Pemusnahan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran.
Your Correction