Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
Your Correction